Tetiba Nangis saat Digendong, Sang Ibu Kaget Bayinya Mengeluarkan Darah di Kemaluan

Nasib tragis menimpa seorang bayi berusia 16 bulan di Tasikmalaya. Ia tetiba menangis saat ditinggalkan sang ibu ketika sedang beres-beres rumah.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com
Ilustrasi - Tetiba Nangis saat Digendong, Sang Ibu Kaget Bayinya Mengeluarkan Darah di Kemaluan 

TRIBUNJAKARTA, TASIKMALAYA - Nasib tragis menimpa seorang bayi berusia 16 bulan di Tasikmalaya.

Ia tetiba menangis saat ditinggalkan sang ibu ketika sedang beres-beres rumah.

Saat itu, ibu korban sedang melakukan persiapan pindah rumah.

Ibu korban lantas meninggalkan bayinya sebentar saat dirinya tengah bersiap.

Sementara suami atau ayah korban tengah bekerja serabutan.

Jual Rumah Mewah Rp 50 M, Sarita Abdul Mukti Blak-blakan Kasihan Faisal Harris: Tak Mungkin Egois

Bayi 16 bulan itu ditinggalkan di kamarnya bersama seorang pria dewasa yang masih satu keluarga.

Namun tak lama berselarang, bayi 16 tahun itu tetiba menangis.

Sang ibu lantas menggendong korban hingga kemudian melihat ada darah.

Asisten Beberkan Perilaku Nagita Slavina di Kamar saat Hendak Tidur, Merry: Namanya Bukan Muhrim

"Ternyata korban menangis dan dari kemaluannya keluar darah," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (21/1/2020).

Sontak hal itu membuat ibu korban terkejut dan panik.

Sang ibu yang panik membawa anaknya kepada seorang tetangganya.

Tak Sengaja Lihat Ini di Bagian Tubuh Nikita Mirzani, Komedian Bedu Kaget: Buset Dah Cewek

"Di situ diperiksa, ternyata darah itu memang keluar dari dalam kemaluan korban," sambungnya.

"Kami yang mendapat laporan kejadian itu, langsung melakukan pendampingan," kata Ato Rinanto.

Bayi 16 bulan itu lansung dibawa ke RSU SMC Singaparna untuk mendapatkan perawatan sekaligus visum.

Latihan untuk Persiapan Konser Tunggalnya, Ayu Ting Ting Ternyata Ketakutan Diminta Lakukan Ini

Diamuk massa

Ibu bayi 16 bulan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tasikmalaya kota.

Ibunda Tak Percaya Putranya Bunuh Hakim Jamaluddin: Anak Saya Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega

Saat melapor ke kepolisian orang tua korban terus berkoordinasi dengan KPAID untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Warga menduga bayi 16 bulan tersebut jadi korban pencabulan keluarga dekatnya.

Ussy Sulistiawaty Positif Hamil Anak ke-5, Andhika Pratama Tunjukan Reaksi Tak Biasa: Are You Ready?

Meski tak ada saksi mata, warga di lingkungan korban menghakimi lelaki tersebut.

Hingga kini, pria 35 tahun itu diamankan oleh keluarganya dari amukan massa.

Hasil visum

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan seusai orangtua korban melapor ke Kepolisian.

Peristiwa ini terjadi Senin (13/1/2020) di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Taksikmalaya.

Follow juga:

Hasil visum dan pemeriksaan medis diduga alat kelamin bayi tersebut masuk benda tumpul.

"Kita telah menerima laporan. Saat ini masih lidik," jelas Dadang dikutip TribunJakarta dari Kompas, Rabu (22/1/2020).

Disembunyikan keluarga

Saat ini lelaki yang dilaporkan tersebut masih belum ditangkap kepolisian.

Sebab posisinya masih disembunyikan keluarganya untuk menghindari amukan warga sekitar.

"Korban sempat dirawat jalan di rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari seusai kejadian," kata Ato Rinanto.

"Sekarang korban sudah dibawa pulang ke kediaman orangtuanya," sambungnya.

Pencabulan oleh ayah tiri

Peristiwa lainnya terjadi di Kalimantan Timur.

Seorang bocah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berusia 16 tahun mengalami kejadihan pahit selama 3 tahun.

Hal itu ia sembunyikan dan berani melapor saat kini usianya telah menginjak 19 tahun.

Saat itu bocah ini masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).

Pagi hari, ia diantar sang ayah tiri untuk berangkat sekolah.

Bocah ini dibonceng sang ayah menuju ke tempatnya menuntut ilmu.

Namun saat sudah di depan sekolah, sang ayah tak menurunkan anak tirinya.

Kaki Berdarah saat Nonton Film di Bioskop, Istri Langsung Dibawa Suami ke Rumah Sakit

Melaju dengan motornya, sang ayah membawa bocah ini ke sebuah penginapan.

Bocah ini sempat bertanya kepada sang ayah, mengapa ia tak diturunkan di sekolah.

Namun, ayah tirinya mengatakan akan bertemu dengan seseorang di penginapan tersebut.

Hari itu, bocah ini ditinggal sang ayah di dalam kamar penginapan yang terkunci dari luar.

Hilang 3 Hari & Dicari Keluarga, Bocah 14 Tahun Ditemukan di Cafe, Pengakuannya Bikin Syok

Iapun tertidur hingga pukul 10:00 pagi sembari menunggu pintu tersebut terbuka.

Namun tetiba ayah tirinya itu kembali ke penginapan tersebut.

Bocah yang sedang tertidur ini tetiba terbangun karena merasa ada yang memeluknya dari belakang.

ILUSTRASI
ILUSTRASI PEMERKOSAAN (ISTIMEWA)

Rupanya si ayah tirilah yang memeluk bocah ini sampai membuatnya kaget.

Bocah ini berusaha meronta tapi gagal hingga akhirnya ayah tiri memperkosanya.

Perbuatan tak senonoh itu diterima bocah malang ini sampai 24 kali selama tiga tahun.

Hingga umurnya kini sudah 19 tahun.

Follow juga:

Pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya dilakukan di tempat berbeda-beda.

"Dengan tempat yang juga berbeda-beda, mulai di Muara Wahau, Kongbeng hingga Sangatta,” kata Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, dikutip TribunJakarta dari TribunKaltim, Selasa (21/1/2020).

Kini, usia bocah korban pemerkosaan ayah tiri telah berumur 19 tahun.

Setelah cukup dewasa, korban kemudian melaporkan tindakan ayah tiri tersebut ke polisi.

Selain sudah cukup dewasa untuk melapor, bocah ini punya alasan menyayat hati baru melaporkan kejadian tersebut.

Tetiba Kaki Berdarah saat Menonton Film di Bioskop, Ibu Ini Langsung Dibawa Suami ke Rumah Sakit

Rupanya bocah ini tak ingin membuat hati ibunya terluka.

Pencabulan itu pertama kali diterima bocah ini saat umur pernikahan ibu dan ayah tirinya berusia satu tahun.

Sang ibu dan ayah tirinya menikah pada 2015 lalu.

Heboh Pengakuan Bisa Panggil Nabi, Mbah Mijan Ungkap Hanya Lihat Sosok Ini di Rumah Ningsih Tinampi

Atas perbuatan ayah tiri korban, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunjakarta/Kompas/TribunKaltim/TribunJabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved