Pemuda AS Selundupkan Brownies Ganja

BREAKING NEWS Selundupkan Brownies Ganja ke Jakarta, Pemuda Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Pria berusia 27 tahun bernama Cecoy Chevenye Burnett ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Tersangka penyalahgunaan narkoba asal AS, Cecoy Chevenye Burnett, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menyelundupkan narkoba ke Jakarta.

Pria berusia 27 tahun bernama Cecoy Chevenye Burnett ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Kita mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Kamis (23/1/2020).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar AO833 yang dihuni tersangka.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang sudah diolah menjadi kue dan cairan liquid.

Barang bukti brownies ganja milik tersangka WN Amerika Serikat, Cecoy Chevenye Burnett, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Barang bukti brownies ganja milik tersangka WN Amerika Serikat, Cecoy Chevenye Burnett, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Kita temukan kue brownies yang mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu Kilogram. Kita sudah uji laboratorium, dan memang mengandung ganja," jelas Bastoni.

Bus Damri yang Mengangkut 8 Penumpang Terguling di Jalan Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta

Berawal dari Ganja yang Diselipkan di Truk Durian, Polisi Ungkap 5 Hektare Ladang Ganja

Viral Foto Tanpa Busana dan Video Siswi SMP di Bali: Reaksi Sekolah Hingga Rekaman Dipukul Orangtua

"Untuk cairannya juga sudah kita tes dan mengandung ganja," tambahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan papir, daun ganja kering, alat penghancur daun ganja, dan bungkus papir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved