Malam-malam Di Kebun Tebu Timbulkan Kecurigaan, Siswa yang Bunuh Begal Blak-Blakan Beri Pengakuan
Siswa SMK berinisial ZA (17) membunuh seorang pria yang hendak membegalnya bernama Misnan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMK berinisial ZA (17) membunuh seorang pria yang hendak membegalnya bernama Misnan.
Saat itu, ZA bersama teman wanitanya sedang di sekitar kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama temannya M Ali Wafa yang mengendarai motor lantas menghadang ZA.
TONTON JUGA
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Lantas sebenarnya apa yang sedang dilakukan ZA di kebun tebu saat itu?
Di acara Mata Najwa, ZA lantas memberikan pengakuan terkait apa yang tengah ia lakukan di kebun tebu.
Mulanya ZA menceritakan soal kesehariannya di sekolah, pasca-terlibat kasus penusukan begal.
• Pelajar Bunuh Begal Batal Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kuasa Hukum Bocorkan Keputusan Jaksa
TONTON JUGA
Ia mengatakan teman-temannya sempat kaget.
"Kalau respon teman-teman sempat kaget juga," kata ZA dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (23/1/2020).
"Enggak nyangka kalau saya melakukan itu," imbuhnya.
Walau begitu, menurut ZA teman-teman dan gurunya tetap memberikan dukungan.
"Guru-guru dan teman-teman sangat mensupport," ucap ZA.
• Petinggi Sunda Empire Ditertawakan di ILC, Sudjiwo Tedjo Kesal: Saya Lihat Kritik Pada Demokrasi
ZA kemudian menceritakan hari itu ia dan teman wanitanya berinisial I berniat menonton konser, Anji.
"Awalnya itu kan sekitar habis Magrib itu saya berangkat sama temen dekat saya ke stadion untuk melihat konsernya Anji," ucap ZA.
Selesai menonton konser, ZA dan I berkeliling di area stadion.
ZA mengaku tiba-tiba sang ibu menelpon menyuruhnya untuk pulang.
• Lutfi Alfiandi Ngaku Disiksa dan Disetrum Penyidik, Kapolres Jakbar Buka Suara: Pakai Logika Saja
"Habis itu saya cuma berkelilig saja, habis itu ibu saya juga telpon saya," ucap ZA.
"Terus saya 'yo wes kita pulang'," imbuhnya.
Demi menghindari kemacetan, ZA mengaku memilih melewati jalan pintas.
"Saya pulang enggak terlalu malam, sekitar Isa di jalan," kata ZA.
"Saya kan lewat jalan pintas karena di depan sangat ramai,"
"Saya juga sering lewat jalan pintas di situ," imbuhnya.
• Betrand Peto Diberikan Nama Chinese Ini, Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Kompak Beberkan Maknanya
Namun tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan motor mengikutinya dari belakang.
"Saya mulai dipepet, saya mau belok ke kanan, kalau ke kiri itu ke arah kebun tebu," ucap ZA.
ZA mengatakan dua orang yang rupanya adalah Misnan dan M Ali Wafa, menyuruhnya untuk menghentikan laju motor.
"Saya dipepet terus sampai disuruh berhenti," kata ZA.
"Saya ketakutan temen saya nangis," imbuhnya.
• Beberkan Pemicu Munculnya Kerajaan Fiktif, Sudjiwo Tedjo Bandingkan Presiden Jokowi dengan Soekarno
Ia menjelaskan Misnan dan M Ali Wafa kemudian menggiringnya ke arah kebun tebu.
"Terus Misnan mendorong motor saya agak dalam lagi ke kebun tebu," ujar ZA.
"Terus saya dimasukin ke dalam lagi," tambahnya.
Selama di dalam kebun tebu, ZA mengaku Misnan dan M Ali Wafa berusaha merampas barang-barang miliknya.
• Ketua Sunda Empire Jadi Bahan Lelucon di ILC, Sudjiwo Tedjo Kesal: Saya Lihat Kritik Pada Demokrasi
Namun ZA mengatakan dirinya enggan menyerahkan motor dan menawarkan kedua begal ityu untuk mengambil handphonenya saja.
Tak terima dengan penawaran ZA, Misna menjelaskan ia lebih memilih untuk memerkosa I.
"Gini aja pacar mu tak perkosa enggak lama kok tiga menit aja, paling perempuan abis dipake buat jalan vaginanya nutup lagi," ucap ZA meniru ucapan Misnan.
"Kalau enggak mau semuanya saya bawa," tambahnya.
• Pelajar yang Bunuh Begal Urung Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Bocorkan Putusan Jaksa
Di tengah gelap dan sepinya kebun tebu, ZA mengaku dirinya sangat ketakutan sekaligus bingung.
"Saya takut, mau lari ya gimana, mau lari sendiri ya gimana," kata ZA.
"Temen saya suruh lari enggak mau takut juga," imbuhnya.
Demi menyelamnatkan nyawa dan kehormatan rekannya, ZA secara spontan akhirnya menusuk Misnan.
"Spontan, saya juga enggak sengaja," ucap ZA.
"Saya enggak tahu saya mikir apa," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
• Dipaksa Ngaku Lempar Batu oleh Oknum Penyidik, Lutfi Alfiandi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
Pelajar Bunuh Begal Batal Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan teman wanitanya beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA tiba-tiba dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
TONTON JUGA
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan teman wanita ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
• Dipaksa Ngaku Lempar Batu oleh Oknum Penyidik, Lutfi Alfiandi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
TONTON JUGA
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
• Gara-gara Bentuk Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina hingga Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim, ZA rupanya tak jadi dihukum seumur hidup.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai, pada Selasa (22/1/2020).
• Petinggi Sunda Empire Sebut Bandung Sebagai Wilayah Atlantik, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak
Sidang berlangsung cukup singkat.
Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.
"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.
Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut.
• Karena Bentuk Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
• Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah, Begini Nasib Anak dan Istrinya
Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.
• Disetrum hingga Kuping Dijepit, Lutfi Alfiandi Cerita Oknum Penyidik Berhenti Nyiksa Saat Lihat Ini