Penangkapan Bajing Loncat Cilincing
Bajing Loncat yang Ditangkap di Cilincing Paham Lokasi Penyimpanan Barang di Truk Trailer
Dua bajing loncat yang ditangkap polisi usai aksinya viral, MD (19) dan DP (15), sangat paham titik-titik penyimpanan barang di badan truk trailer.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua bajing loncat yang ditangkap polisi usai aksinya viral, MD (19) dan DP (15), sangat paham titik-titik penyimpanan barang di badan truk trailer.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya sudah mempelajari jenis-jenis truk trailer yang biasa melintas di sekitaran Cilincing, Jakarta Utara.
"Mereka ini mempelajari di mana lokasi maupun titik-titik penempatan dari barang-barang yang mereka incar," kata Budhi di kantornya, Senin (27/1/2020).
Apabila barang incaran berada di bagian atas sambungan truk, bajing loncat ini akan melompat ke atasnya dan mengambil barang tersebut.
Sementara, sesuai video viral yang merekam aksi mereka, kedua bajing loncat ini mengambil barang incaran dari kolong sambungan truk.
"Karena mereka tahu di bawah sehingga mereka menerobos di kolongnya kemudian mereka mengambilnya," jelas Budhi.
Tersangka MD menuturkan hal serupa. Menurut dia, tidak semua truk trailer mempunyai sambungan yang sama.
Dijelaskan MD, kolong truk trailer dalam video viral yang merekam aksinya termasuk mudah diterobos.
"Nggak ada kayu itunya jadi gampang diambil. Jadi ada yang diiket, ada yang dikasih papan doang," kata MD.
Hasil pencurian dua bajilo ini dari aksi terakhirnya berupa dua ban dalam, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Barang-barang itu dijual kepada dua penadah yang juga sudah ditangkap, yakni LD dan DS.
• Ini 5 Bahan Alami untuk Mengatasi Rambut Berketombe, Pakai Lidah Buaya hingga Minyak Kelapa
• Sempat Kritis, Penuturan Pria 23 Tahun, Mengaku Orang Pertama yang Berhasil Sembuh dari Virus Corona
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepada para bajing loncat, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.