Satgas Polda Metro Jaya Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET, Izin Usaha Terancam Dicabut

- Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan pedagang nakal yang menjual beras di atas HET, Selasa (11/11/2025).

Warta Kota/YULIANTO
PEDAGANG NAKAL- Ilustrasi aktivitas pekerja saat memikul beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Foto tidak terkait berita. Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan pedagang nakal yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan pedagang nakal yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan itu didapat ketika Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke sejumlah titik di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu.

"Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin. Hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Selasa (11/11/2025).

Dari 15 titik pengecekan di wilayah Jakarta Barat, ditemukan lima toko yang menjual beras kualitas premium di atas HET.

Di Jakarta Timur, ada 27 toko yang melakukan pelanggaran serupa dengan menjual beras premium, medium, dan SPHP di atas HET.

"Lalu di Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET," ungkap Edy.

"Bekasi kota dari 15 titik pengecekan ditemukan 5 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET. Wilayah Bandara Soetta, Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok tidak terdapat pasar lain selain yang di cek langsung oleh satgas," imbuh dia.

Sebagaimana Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 (beras Premium dan Medium) serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 (beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900 per Kg, lalu beras medium Rp13.500 per Kg, dan beras SPHP seharga Rp12.500 per Kg. 

"Apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," tutur Edy.

Sementara itu, dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), Polda Metro Jaya telah menyalurkan sebanyak 2.404.606 Kg pada periode 27 Agustus hingga 8 November 2025.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved