Kontroversi Dirut Transjakarta

BREAKING NEWS Terpidana Kasus Penipuan Jadi Dirut Baru TransJakarta, Ombudsman Bereaksi

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta menuai polemik.

Pasalnya, pengganti Dirut Transjakarta sebelummya, yaitu Agung Wicaksono ini merupakan terpidana kasus penipuan.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menduga, ada kesalahan administrasi (maladministrarif) dalam penunjukan Donny sebagai Dirut TransJakarta.

Ia pun menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dugaan maladministratif.

"Sekarang dalam proses pendalaman dugaan maladministasi. Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya," ucapnya, Senin (27/1/2020).

Tak hanya itu, ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk membantu pihaknya dalam menelusuri dugaan tersebut.

"Saat ini, kami juga minta Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu," ujarnya saat dikonfirmasi.

Diakui Teguh, pihaknya mendapat laporan ini dari masyarakat dan saat ini juga tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak dalam penanganannya.

"Dari konsultasi itu kami kemudian melakukan tracking," kata dia.

Seperti diketahui, Agung Wicaksono mengundurkan diri dari posisi Dirut TranJakarta setelah menduduki jabatan itu selama 1 tahun 3 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved