Kontroversi Dirut Transjakarta

BREAKING NEWS Terpidana Kasus Penipuan Jadi Dirut Baru TransJakarta, Ombudsman Bereaksi

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. 

Tak lama setelah mengunduran dirinya, Donny Andy Saragih yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta ditunjuk menggantikan Agung.

Mantan Direktur Operasional Lorena ini dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bias (RUPS LB) TransJakarta.

2 Pasien Terduga Terpapar Virus Corona Diisolasi di Ruang Khusus di RS Hasan Sadikin Bandung

1 Bulan Jelang Kick Off Liga 1 2020, Persija Jakarta Agendakan 3 Kali Uji Coba

Virus Corona Makin Mencemaskan, Menhub Bakal Tinjau Pergerakan Transportasi Laut Dari Cina

Penunjukkan Donny ini pun diklaim telah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemegang saham dapat mengambil keputudan yang mengikat di lusr RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secata tertulis dengan menandatangani usulan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved