Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Besok, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bacakan Vonis Terdakwa Pembawa Bendera Saat Demo

sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok atau Kamis (30/1/2020).

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Hari ini kami nyatakan selesai dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya," kata Ketua Mejelis Hakim, Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Agenda putusan kami rencanakan besok Kamis 30 Januari 2020," sambungnya.

Diberitakan TribunJakarta.com, Lutfi Alfiandi dituntut empat bulan penjara.

Jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum.

Lutfi dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.

Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.

Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.

Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved