Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Dengarkan Tanggapan Jaksa Terhadap Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum
Banyak masyarakat yang hadir menyaksikan sidang Kivlan Zen. Satu di antaranya berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Agenda sidang lanjutan ini yaitu mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
"Persidangan Kivlan Zen hari ini mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum," ujar Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi pukul 11.00 WIB, Kivlan Zen terpantau mengenakan kemeja hijau, jaket, topi baret, dan membawa tongkat.
Hal berbeda pun tampak hari ini.
Banyak masyarakat yang hadir menyaksikan sidang Kivlan Zen. Satu di antaranya berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Adalah Mimi (49), mengatakan sengaja datang dari Bogor.
"Saya datang dari Bogor buat dukung pak Kivlan Zen," kata dia saat ditemui TribunJakarta.com, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kivlan Zen telah ikuti sidang pembacaan eksepsi di ruang Kusuma Admadja 3, Lantai 1, PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Saat itu, Kivlan Zen terpantau mengenakan seragam purnawirawan TNI.
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," kata Kivlan Zen saat diwawancarai Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Alasan Kivlan Zen mengenakan seragam ini pun seolah sebagai sindiran untuk mantan Menkopolhukam Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pejabat lainnya.
"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," Kivlan melanjutkan.
Lebih lanjut, Kivlan Zen mengklaim dirinya tak bersalah.
"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen.
Meski begitu, Kivlan Zen menyatakan kondisi fisiknya belum sehat 100 persen.
"Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen.
Tolak Semua Dakwaan
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menolak seluruh dakwaan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tak hanya sebagai pemilik senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen juga diduga menjadi dalang makar tragedi 21-22 Mei 2019, di Jakarta.
"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen menyatakan tidak menerima tuduhan dari pihak aparat penegak hukum ihwal sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Lalu, Kivlan Zen mengklaim bahwa pihak kepolisian dapat instruksi dari Wiranto untuk menyebut sebagai dalang semua itu.
"Saya terangkan sekarang, semua tidak ada itu yang saya lakukan. Itu adalah rekayasa dan dari polisi dan dapat instruksi dari Wiranto," jelas Kivlan Zen.
Selain Kivlan Zen, dua nama lainnya juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama. Yaitu Iwan dan Helmi Kurniawan.
Kivlan Zen menduga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat juga dalam kasus ini.
"Ada seseorang yang dapat mendeteksi instruksi dari Luhut Pandjaitan. Supaya saya direkayasa ini dan Iwan diberi biaya yang lebih banyak," kata Kivlan Zen.
Lebih lanjut, Kivlan juga menyatakan bingung lantaran Iwan yang sebagai terdakwa belum juga disidangkan.
"Jadi itu adalah rekayasa, termasuk keterlibatan Wiranto dan Luhut," ujar Kivlan.
Malahan, Kivlan menyatakan mendapat informasi dari Iwan bahwa dirinya akan dibunuh.
"Saya malah, menurut informasi Iwan, saya mau dibunuh oleh mereka ini. Kemudian, saya diberikan oleh pengawalan. Tapi kok sekarang dibalik saya yang mau membunuh," jelas Kivlan.
Karenanya, Kivlan mengatakan sempat menuntut mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal.
Kata Kivlan, mereka semua sempat dituntutnya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun, Kivlan mengatakan hingga kini tuntutannya tak digubris.
"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," pungkas Kivlan.
Tuding Wiranto Koruptor
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menyebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto koruptor.
Alasan Kivlan mengatakan begitu, sebabnya karena Wiranto diklaim belum memberikan Rp 10 miliar, untuk mendanai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.
Kivlan Zen menjelaskan, hasil dari pengadilan pada 2002, Kepala Bulog Rahardi Ramelan didakwa menggunakan uang untuk PAM Swakarsa.
Uang tersebut, menurut Kivlan, bernilai Rp 10 miliar dan diterima Wiranto.
"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.
Pada 2002, Kivlan menyebut Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar untuk pembiayaan Pam Swakarsa 1998.
Kata Kivlan, uang tersebut bersumber dari dana non-bujeter Bulog.
Kivlan mengklaim, Wiranto menerima Rp 10 M dari mantan Kepala Bulog tersebut.
Ternyata, isu PAM Swakarsa ini bukanlah baru muncul ke permukaan.
Berdasarkan arsip pemberitaan Tribunnews.com pada 13 Agustus 2019, menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat kelimpahan perkara Pam Swakarsa 1998.
Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI, Kivlan Zen.
Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.
Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadinya Kivlan.
Kemudian, uang pribadi yang dikeluarkan Kivlan hingga kini belum diganti Wiranto.
"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Nah, lalu uang bapak Kivlan ini habis, bahkan dia jual rumahnya. Sampai sekarang ya belum dibayar," lanjutnya.
• Potret Petinggi Sunda Empire saat Tak Lagi Berpakaian Ala Militer
• Harga Cabai di Pasar Baru Bekasi Masih Tinggi, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini
• Penyayat Leher di JPO Olimo Ditangkap, Pelaku Tuna Wisma dan Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
• Pihak TransJakarta Bantah Pekerjanya Tewas Karena Dilarang Pulang
Pesan Senjata Api, Tapi Belum Menerima
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dituding memesan senjata api kepada Iwan.
Pernyataan itu termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum.
Sementara Iwan adalah terdakwa pada perkaraa yang sama dengan Kivlan Zen.
Menyoal hal tersebut, Kivlan Zen menyatakan memang memesan senjata api kepada Iwan.
"Iya saya pesan, karena dia (Iwan) bisa menyediakan, dia sebagai orang yang punya suatu PT urusan untuk security (keamanan)," kata Kivlan, setelah sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kendati begitu, Kivlan menyebut belum menerima senjata api yang dipesan kepada Iwan.
"Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.
Kivlan Zen berkali-kali mengatakan, dirinya tak terlibat dalam dakwaan pemesanan senjata api ilegal.
Sebabnya, Kivlan Zen mengklaim belum menerima senjata api yang dipesannya.
Karena itu, Kivlan ngotot tak terlibat dalam perkara tersebut.
"Tidak ada. Jadi, ini semuanya rekayasa. Uangnya memang diberikan untuk beli senjata, tapi barangnya saya tidak lihat," jelas Kivlan.
"Di mana akalnya itu polisi-polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," tutup Kivlan.