Pegawai Pabrik Gula BUMN Rakit Senjata Api Mematikan, Termasuk Suplai Pelurunya

Seorang pegawai BUMN berinisial PA (50) ditangkap karena bisa menyulap airsoft gun seperti sniper dan sub machine gun menjadi senjata sungguhan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Seorang pegawai BUMN berinisial PA (50) ditangkap karena bisa menyulap airsoft gun seperti sniper dan sub machine gun menjadi senjata sungguhan.

Penangkapan PA hasil pengembangan Polresta Tangerang dalam kasus penguasaan senjata api rakitan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2019).

Polisi lebih dulu membekuk dua tersangka yakni EC dan JP, baru kemudian PA.

Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"PA berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).

Menurut polisi, PA berperan sebagai penjual peluru dari berbagai jenis kepada tersangka EC.

Hakim Bertanya Siapa Jokowi, Ini Jawaban Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi

PA menerima pesanan untuk mengubah airsoft gun menjadi senjata api berbahaya dengan biaya Rp 4 juta per senjata.

Sudah enam bulan PA memproduksi senjata api rakitan.

“Penjualannya dikirim melalui jasa pengiriman pos,” terang Ade.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 4 buah senjata api modifikasi, 34 senjata replika dalam pengerjaan, dan 1105 amunisi berbagai kaliber.

PA tak kunjung bisa menunjukkan izin resmi dari aparat berwenang untuk penguasaan senjata api.

Karyawan Pabrik Gula

Ade membenarkan PA terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di Tegal, Jawa Tengah.

"Tersangka ini pegawai di salah satu perusahaan BUMN pabrik gula."

"Kita amankan di rumahnya yang berada di Tegal,” jelas Ade.

Senjata yang dirakit PA dan komplotannya tidak main-main.

Mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang yang biasa dipakai sniper lengkap dengan peredamnya.

Penyidik menjerat PA dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Ngaku Bayinya Ryan Linglung saat Diamuk Warga, Keluarga Korban Mendadak Terhipnotis

Kasus Awal

Awalnya, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC.

Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Ade

EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus dalam penyelidikan polisi.

Dijual Rp 46 Miliar di Situs Online, Gedung Kantor DPD Golkar Kota Bekasi Rupanya Bukan Milik Partai

Dari tangan tersangka EC, polisi mengamankan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11.

Lalu, 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu ada 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 dan 1 pucuk senjata api jenis black gun 917, dan 1 pucuk senjata api revolver.

Semuanya masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilan milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved