Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Habiburokhman Datangi PN Jakarta Pusat Beri Dukungan Lutfi Alfiandi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).

Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi.

Lutfi Alfiandi hari ini sedang menjalani sidang pembacaan putusan.

"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.

"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.

"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.

Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.

Pengunjung yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Lutfi Alfiandi Terdakwa Pembawa Bendera Genggam Buku dan Tasbih

Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.

Kedua tangannya mengenggam tasbih dan buku bertuliskan huruf Arab.

Lutfi didampingi tim kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved