Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Habiburokhman Datangi PN Jakarta Pusat Beri Dukungan Lutfi Alfiandi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).
Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi.
Lutfi Alfiandi hari ini sedang menjalani sidang pembacaan putusan.
"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.
"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.
"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.
Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.
Pengunjung yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Lutfi Alfiandi Terdakwa Pembawa Bendera Genggam Buku dan Tasbih
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.
Kedua tangannya mengenggam tasbih dan buku bertuliskan huruf Arab.
Lutfi didampingi tim kuasa hukumnya.
"Hari ini Lutfi sehat dan siap jalani sidang pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Sutra mengatakan, sebaiknya kliennya tersebut dibebaskan.
"Lutfi harus bebas, kami tim kuasa hukum ingin Lutfi bebas," ucap Sutra.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lutfi dituntut empat bulan penjara.
Jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum. Pun melanggar Pasal 218 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.
Sementara, hingga berita ini dimuat, sidang pembacaan putusan terdakwa belum dimulai.
Menangis dengarkan tuntuan jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi pidana empat bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.
Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," ujarnya.

Genggam tasbih dan terus berdoa
Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020).
Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi terpantau menggenggam tasbih.
Bibirnya tampak komat-kamit seolah tengah berdoa.
Dia juga mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan.'
Para pendukung Lutfi juga banyak yang hadir.
Ruang sidang Kusuma Admadja 3 dipadati pendukung Lutfi.
Satu di antaranya ormas Bang Japar.
Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencabut seluruh dakwaan yang dilimpahkan ke kliennya tersebut.
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, Sutra menyatakan JPU sebaiknya melihat fakta persidangan secara cermat.
"Harapan kami, JPU dapat melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Lutfi dari segala tuntutan hukum," ujar Sutra.
Kendati begitu, Sutra mengatakan bakal melihat pasal yang akan dituntut JPU terhadap Lutfi lebih dulu.
"Kalau kami, tim kuasa hukum lebih melihat fakta persidangan ya," ucap Sutra.
"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.
Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, sidang belum juga dimulai hingga pukul 14.36 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.
Seorang teman Lutfi, Bembeng, pun mendapat informasi yang sama.
Keduanya dapat informasi tersebut pada Jumat (20/9/2019).
"Dapat info dari media sosial dan Bembeng. Beritanya itu tentang ajakan demo, saya dan Bembeng dapat infonya tanggal 20 September 2019 pukul 14.00 WIB," kata Lutfi.
Setelah itu, Lutfi pun diajak Bembeng untuk ikut demonstrasi, pada Rabu 25 September 2019.
Saat itu, Lutfi bergegas ke rumah Bembeng, di Jakarta Utara.

Setelahnya, Lutfi dan Bembeng menggunakan kendaraan sepeda motor menuju area gedung DPR-MPR RI.
"Terus saya berangkat dari rumah Bembeng, menuju ke belakang gedung DPR, dekat stasiun Palmerah untuk demo," ucap Lutfi.
"Saya naik motor dan saya dibonceng Bembeng," lanjutnya.
Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
• Kisah Saimi, Jadi Saksi Kekejaman PKI Hingga Ikut Bangun Monumen Pancasila Sakti
• Masalah Iptek Indonesia Masih Banyak, Indeks Inovasi Rendah Hingga Inefisiensi Dana
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Selanjutnya, Lutfi akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (22/1/2020).
Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa sidang lanjutan tersebut dimulai.