Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Lutfi Alfiandi Terdakwa Pembawa Bendera Genggam Buku dan Tasbih
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.
Sementara, hingga berita ini dimuat, sidang pembacaan putusan terdakwa belum dimulai.
Menangis dengarkan tuntuan jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi pidana empat bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.
Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," ujarnya.

Genggam tasbih dan terus berdoa
Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020).
Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.