Kinerja Diberi Nilai Rendah, Mahfud MD Bocorkan Peran Pemerintah di Kasus Jiwasraya: Anda Gak Tahu!
Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jantera, Bivitri Susanti menilai 100 hari kinerja Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jantera, Bivitri Susanti menilai 100 hari kinerja Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD.
Bivitri Susanti memberikan nilai di bawah lima, ia lantas membeberkan alasannya dapat bertindak demikian.
"Catatan ada nilainya berapa?" tanya Najwa Shihab pembawa acara Mata Najwa, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (30/1/2020).
TONTON JUGA
"Wahh berat ya kalau untuk dikasih nilai, tapi saya kira masih di bawah lima," kata Bivitri Susanti.
"Ukuran saya adalah pertama pemberatasan korupsi, kita lihat dari yang disuarakan dari bulan September, mengenai undang-undang KPK, ternyata sudah terbukti dari kasus Harun Masiku ini," imbuhnya.
Menurut Bivitri Susanti penegakan hukum di Indonesia belum membaik.
Ia menyoroti permasalahan KPK yang gagal menggeledah kantor PDI Perjuangan terkait kasus Harun Masiku.
• Pecinya Dituding Mengandung Mistis, Teddy Langsung Beberkan Bukti Ini hingga Buat Mbak You Terpojok
TONTON JUGA
Tak cuma itu menurut Bivitri Susanti, saat ini hukum hanya digunakan sebagai regulasi untuk melancarkan pihak asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Misalnya bahwa mau melakukan pengeledahan sulit dan sebagainya," ucap Bivitri Susanti.
"Tapi juga yang kedua, adalah bagaimana wacana mengenai hukum sebagai regulasi, dan regulasi sebagai pelancar investasi,"
"Bagaimana dengan orang yang di Tamansari dan di tempat lainnya, itu malah tidak tersentuh selama 100 hari ini," imbuhnya.
• Mbak You Sangat Yakin Lina Dilarang Bertemu Keluarganya, Teddy Langsung Emosi: Malah Memperkeruh!
Mahfud MD langsung menanggapi pernyataan Bivitri Susanti.
Ia mengatakan contoh ketidakadilan hukum yang dipaparkan Bivitri Susanti tak adil.
"Contohnya tidak fear, misalnya hanya menyebut Harun Masiku, KPK sulit menggeledah," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menganggap Bivitri Susanti mengabaikan peranan pemerintah di kasus Jiwasraya.
• Sebut Jennifer Dunn Wajib Cium Tangannya saat Bertemu, Sarita Abdul Mukti Santai Ungkap Alasannya
Ia membocorkan tanpa campur tangan pemerintah skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 12,4 triliun tak akan terbongkar.
"Anda tidak melihat kasus besar yang dibuka, justru karena pemerintah yang bisa membuka," kata Mahfud MD.
"kasus Jiwasraya itu kalau mau ditutup ya ditutup enggak ada yang tahu," imbuhnya.
Mahfud MD mengatakan pemerintah melalui menteri BUMN, Erick Thohir memilih untuk membuka permasalahan Jiwasraya ke publik.
• Ngaku Tak Bermaksud Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto Diskakmat Hakim
"Tapi Erick saya perintahkan buka, saya ketemu Erick buka," ucap Mahfud MD.
"Saya sudah ketemu presiden juga buka,"
"Anda enggak tahu itu!" imbuhnya.
Mafud MD menilai dalam permasalahan Harus Masiku merupakan tanggung jawab KPK.
• Ancam Polisikan Anies Terkait Revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Geram Lihat Ini di Pintu Masuk
Hal tersebut terjadi lantaran KPK tak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah.
"Kenapa hanya terfokus pada enggak bisa menggeledah," ucap Mahfud MD.
"Anda harus ingat KPK itu didesain lembaga yang tidak bisa diintervensi, kalau tidak bisa menggeledah ya salahnya sendiri, mau buru ya buru," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
• Ditanya Apakah Ingin Dievakuasi dari Wuhan, Mahasiswa Ini: Bayangkan Rasanya Tinggal di Sarang Virus
Seperti diketahui, skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.
Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun.
Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.
JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.
Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.
Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.