Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Sang Ibu Ucap Syukur: Senang Banget, Anak Saya Kembali

Lutfi Alfiandi, sosok pemuda yang viral karena membawa bendera di tengah aski demo pelajar STM, divonis empat bulan penjara.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020). 

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

Nikita Mirzani & Andhika Pratama Berseteru, Mbak You Menerawang Nasib Anak Keduanya: Kasihan Mereka

TONTON JUGA

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi Alfiandi.

Lalu, Lutfi Alfiandi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.

Kemudian, kata Lutfi Alfiandi, aparat itu bertanya.

"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, 'apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?'," ujar Lutfi Alfiandi, mencontoh aparat.

"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang 'jangan dipukul lagi'," lanjutnya.

Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Petinggi Sunda Empire Ungkap Alasan Bandung Jadi Lokasi Kekaisaran, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak

Lebih lanjut, Lutfi Alfiandi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.

"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi Alfiandi.

"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi Alfiandi.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Buat Vasco Ruseimy Heran, Sandiaga Uno: Gua Senang Hidup Hemat

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Nama Anies Baswedan Disebut Penjual Emas di Madinah, Nikita Mirzani Ngakak: Lagi Ngurusin Banjir

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved