Razia Lokalisasi Gang Royal
Membongkar Kamar Rp 30 Ribu Tempat PSK Layani Tamu di Gang Royal, Ada Pintu Rahasianya
Ketika ditelusuri ke dalam kontrakan, ternyata ada pintu rahasia yang menyambungkan ke bangunan di sebelahnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.
Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Tisu dilabeli nama wanita
TribunJakarta.com mendapatkan penemuan menarik saat menyambangi beberapa tempat hiburan malam di gang Royal, RT 02/RW 13 Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.
Di tempat prostitusi yang bernama Stand Bolang, TribunJakarta.com menemukan rak berisi puluhan tisu yang masih dalam bungkus plastiknya.
Menariknya, bungkus tisu tersebut diberi label kertas bertuliskan nama-nama wanita yang diduga biasa melayani tamu di bilik-bilik kamar Stand Bolang.
Seperti apa yang saya lihat, beberapa nama wanita tercantum di puluhan tempat tisu itu, seperti Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis.
Di dekat rak tersebut, ada juga sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua buah buku catatan dengan judul sampul "Kamar".
Ketika dilihat, di dalam buku itu berisi berisi catatan transaksi diduga wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
Sesuai dengan nama di tisu, Meliza, Putri, Silvi, dan Lilis juga tercatat di buku tersebut.
Nama-nama dalam buku itu tercatat dengan tanggal bekerja mereka dan coretan jumlah tamu yang mereka layani dalam sehari.
Nyatanya, seperti tertulis di buku itu, sebelum ada penggerebekan dan penyegelan Rabu malam, para wanita ini sempat melayani pelanggan.
Tercatat pada tanggal 29 Januari 2020 seorang wanita bernama Atun sempat melayani satu pria.