Peredaran Miras Oplosan di Bandara

Miras Oplosan di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Berdampak Kematian Walau Belum Ada Korban

Minuman keras racikan atau yang lebih dikenal miras oplosan sudah mulai masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Beragam minuman keras oplosan yang siap edar dan dibekuk pertama kali di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Minuman keras racikan atau yang lebih dikenal oplosan sudah mulai masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih tepatnya, minuman yang membahayakan jiwa tersebut pertama kali ditemukan oleh Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Awalnya petugas berpatroli pada 23 Januari 2020 di terminal kargo dan menemukan sekelompok petugas yang sedang berpesta miras yang menggunakan botol-botol mahal.

Saat diamankan ternyata mereka mengonsumsi minuman keras oplosan yang didapat dari luar kota dalam harga super miring.

Karena dikategorikan minuman berbahaya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung memburu para tersangka.

Sebab, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus minuman racikan itu bisa menyebabkan kematian bila dikonsumsi secara berlebihan.

"Ini kandungannya sangat berbahaya, kalau dikonsumsi secara berlebihan ini bisa menyebabkan kematian," jelas Yusri di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).

Ia mencontohkan kejadian serupa yang terjadi di Jakarta Barat tahun lalu.

Yakni, 15 orang meninggal dunia setelah pesta minuman keras racikan atau oplosan.

"Waktu di Jakarta Barat yang sudah diungkap itu 15 meninggal dunia ada yang meninggal di TKP ada yang meninggal di rumah sakit pas lagi dirawat," jelas Yusri.

Senada dengan Yusri, Kabid Penindakan BPOM RI, Sahat Sagala mengatakan kalau minuman racikan yang beredar di Bandara Soekarno-Hatta mengandung bahan berbahaya.

Sebab kandungan alkohol yang berada diminuman tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 90 persen.

"Kalau minuman keras yang grade A saja kandungan alkoholnya harus di bawah 75 persen. Jadi dari kandungannya saja sudah sangat lewat batas," kata Sahat.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun berhasil menangkap AR, HS, RA, dan S di tempat berbeda yakni di pom bensin Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dan Kecamatan Tambora.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved