Prostitusi Anak di Apartemen

Modus Baru Prostitusi di Apartemen Kalibata, Kamuflase Pakaian Hingga Eksploitasi Anak

Menurut Musdalifah, wanita-wanita tersebut sekarang berkamuflase menggunakan pakaian yang jauh lebih sopan.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Modus prostitusi terselubung di Apartemen Kalibata City kini sudah berubah.

Salah satu tokoh penghuni di Apartemen Kalibata City, Musdalifah, mengatakan modus prostitusi yang ada saat ini bahkan cenderung sulit terendus.

Pasalnya, para wanita yang hendak dijual kepada pria hidung belang tak lagi datang dengan pakaian terbuka.

Menurut Musdalifah, wanita-wanita tersebut sekarang berkamuflase menggunakan pakaian yang jauh lebih sopan.

"Saya pernah dapat sekali. Dia pakai jilbab panjang, sopan sekali, padahal tidak benar," kata Musdalifah saat ditemui di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ia mulai menaruh curiga ketika melihat tato yang ada di kaki wanita tersebut.

Musdalifah pun melapor ke sekuriti dan memintanya mengikuti wanita itu hingga unit yang dituju.

"Akhirnya dipanggil dan diturunkan sama satpam. Itu yang selalu kita lakukan," ujarnya.

Ia menuturkan, modus prostitusi terselubung yang ada saat ini sangat jauh berbeda dari sebelumnya.

"Dulu sebelum kita tertibkan itu kelihatan banget. Mereka pakai celana pendek sampai bokongnya kelihatan," ucap Musdalifah.

Kasus Prostitusi Anak, Pengelola Apartemen Kalibata Siap Penuhi Panggilan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil pengelola Apartemen Kalibata City terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.

Pihak pengelola pun menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kita akan menjelaskan kondisinya seperti apa. Kita harus taat hukum," kata General Manajer Apartemen Kalibata City Ishak Lopung saat ditemui pada Rabu (29/1/2020).

Ishak memastikan pihaknya bakal mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses kasus ini.

"Kita akan membantu (kepolisian) supaya Apartemen Kalibata ini jadi tempat hunian yang aman dan nyaman," ujarnya.

polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).

Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi itu, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.

"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.

"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.

"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.

Jual-beli anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City merupakan modus baru.

Sebab, menurut Arist, para pelakunya mengetahui jika anak-anak tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun.

"Orang-orang dewasa memanfaatkan anak-anak karena tahu mereka tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Ini modus baru," kata Arist di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Arist menduga terdapat jaringan atau sindikat di belakang prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.

"Ini harus kita bongkar. Sesuai dengan rapat terbatas dari Presiden, itu tidak bisa berjalan kalau tidak diikuti dengan aksi nyata," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.

"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Eksploitasi terhadap anak sudah kerap terjadi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City bukan cuma kali ini saja.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya mencatat kasus ekploitasi seksual terhadap anak di Apartemen Kalibata City sudah lima kali terjadi.

"Catatan KPAI, ini bukan kasus yang pertama. Dari 2015 sampai 2020, ada lima kasus terjadi di situ (Apartemen Kalibata City)," kata Susanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, KPAI telah melakukan berbagai upaya agar kasus serupa tidak terulang di kawasan tersebut.

Salah satunya dengan memanggil manajemen apartemen dan menggelar diskusi soal kontrol keamanan yang efektif.

"Kita juga melakukan pengawasan di tahun 2017, 2018, dan 2019. Tapi tampaknya memang ada beberapa kerentanan di sana," ujar Susanto.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Sidang Pembacaan Putusan, Anggota DPR RI Dukung Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakpus

Habiburokhman Datangi PN Jakarta Pusat Beri Dukungan Lutfi Alfiandi

Kisah Saimi, Jadi Saksi Kekejaman PKI Hingga Ikut Bangun Monumen Pancasila Sakti

Masalah Iptek Indonesia Masih Banyak, Indeks Inovasi Rendah Hingga Inefisiensi Dana

One Piece Jadi Trending Topic Gara-gara Netflix Bakal Buat Live Action Manga Populer Ini

Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.

"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved