Penyanyi Dangdut Berurusan dengan Polisi Gegara Buka Baju dan Pakaian Dalam Saat Nyanyi
Polisi mengamankan ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, karena mempertontonkan aksi porno saat bernyanyi.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain ICS, polisi juga memeriksa warga yang mengunggah dan penyebar pertama video aksi porno tersebut.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp
Berita Terkait