Penyanyi Dangdut Berurusan dengan Polisi Gegara Buka Baju dan Pakaian Dalam Saat Nyanyi

Polisi mengamankan ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, karena mempertontonkan aksi porno saat bernyanyi.

Kompas.com
Ilustrasi Film Porno 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengamankan ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan karena mempertontonkan aksi porno saat bernyanyi.

ICS adalah warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau ke Kabupaten Barru menjadi penyanyi dangdut.

Saat tampil di acara yang diadakan warga Desa Corowali, Kabupaten Barru pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, ICS membuka baju dan pakaian dalamnya.

Aksi ICS tersebut direkam oleh salah seorang warga dan videonya tersebar di media sosial.

Dilansir dari Tribun Timur, Wakapolres Barru Kompol Eddy Sumantri mengatakan acara yang diadakan warga tersebut dimeriakan oleh karaoke Cayya-Cayya dan tidak mengantongin izin keramaian dari Polres Barru.

Selain ICS, ada beberapa biduan yang menyanyi secara bergantian di acara tersebut.

Tak hanya menyanyi, Eddy mengatakan para biduan juga mengonsumsi minuman keras.

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penontong menyodorkan uang saweran Rp 100.000 dan meminta ICS membuka baju.

Permintaan itu dipenuhi oleh ICS.

Setelah menerima yang saweran, ia membuka baju dan pakaian dalam.

Dengan bertelanjang dada, ICS terus bernyanyi dan ia naik ke atas semua meja.

ICS tak sadar aksinya membuka baju saat menyanyi direkam oleh penonton menggunakan kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Polisi kemudian mengamankan ICS di rumah kontrakannya untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Polisi mengamankan pakaian dalam dan baju kaus yang dipakai ICS saat bernyanyi.

Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara: Ini Hal yang Meringankan

Puslabfor Polri Turun Tangan Usut Penyebab Terbakarnya Ruang Genset SPBU Pos Pengumben

Selain ICS, polisi juga memeriksa warga yang mengunggah dan penyebar pertama video aksi porno tersebut.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved