Sidang Pembawa Bendera saat Demo

BREAKING NEWS: Lutfi Si Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara: Ini Hal yang Meringankan

Hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Sama dengan tuntutan jaksa

Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Kelebihan Pemain Asing, Bhayangkara FC Berencana Naturalisasi 1 Pemain Asingnya

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan.

Cantik dan Sehat di Usia 49 Tahun, Shopia Latjuba Utamakan Olahraga Ketimbang Kerja

Gagal Salip Truk Trailer, Pria 68 Tahun Tewas Terlindas di Jalan Lodan Raya

Modus Baru Prostitusi di Apartemen Kalibata, Kamuflase Pakaian Hingga Eksploitasi Anak

Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved