Polemik Revitalisasi Monas
Taufik Gerindra Beda Pendapat dengan Prasetyo Soal Revitalisasi Monas: Teknis, Pemda Lebih Oke
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat geram saat melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Revitalisasi Monas Dihentikan, Pekerja Proyek Pertanyakan Upah Kerja
Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.
Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.
Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.
"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).
Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.
"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia.