Istri Tusuk Suami di Kelapa Gading

Istri Penusuk Suami di Kelapa Gading Jakarta Utara Dikenal Jarang Berinteraksi dengan Tetangganya

Rosmiati (42), istri yang ditangkap polisi usai menusuk suaminya di Kelapa Gading Jakarta Utara dikenal jarang berinteraksi dengan warga.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar sehingga membuat laporan polisi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy di kantornya, Jumat (31/1/2020).

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melihat surat kematian korban, di mana hanya tertulis bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Karena kurang meyakinkan, akhirnya polisi membongkar makam Alexander untuk mengautopsinya.

"Kita bongkar makam dengan mendundang ahli forensik dan melalukan autopsi," jelas Jerrold.

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," sambungnya.

Kejanggalan itu mulai menemui titik terang dengan adanya perbedaan di surat kematian korban dan hasil autopsi setelah pembongkaran makam.

Polisi lantas memeriksa Rosmiati yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan Rosmiati, insiden penusukan ini diawali adanya cekcok dengan suaminya pada Selasa (21/1/2020) lalu di rumahnya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di sela-sela cekcok, Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri.

Saat itulah terjadi perebutan pisau yang akhirnya membuat korban tertusuk di dadanya.

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved