Istri Tusuk Suami di Kelapa Gading

Istri Penusuk Suami di Kelapa Gading Jakarta Utara Sempat Coba Tutupi Aksinya

Rosmiati (42) sempat mencoba menutup-nutupi kematian suami yang tertusuk olehnya, Alexander Putra (61).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rumah tempat kejadian istri tusuk suami di Jalan Summagung II, RT 08/RW 02, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Rosmiati (42) sempat mencoba menutup-nutupi kematian suami yang tertusuk olehnya, Alexander Putra (61).

Setelah korban berlumuran darah usai tertusuk pisau sangkur pada Selasa (21/1/2020) lalu, Rosmiati mencoba membersihkan luka dari tubuh suaminya.

Menggunakan kain lap, ia berkali-kali membasuh dada suaminya yang terus-terusan mengeluarkan darah.

Pemenang Sayembara Desain Revitalisasi Monas Sebut Tak Ada Rancangan Penebangan Pohon

Persija Jakarta Umumkan Kontrak Marc Klok Selama 4 Tahun, Lalu Bagaimana Kontrak Sang Pemain di PSM?

Pelaku Perdagangan Bayi di Jakarta Timur, Beli Rp 2 Juta di Media Sosial, Berdalih untuk Saudaranya

"Iya, tentunya seperti itu (mencoba menutup-nutupi)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy, Jumat (31/1/2020).

"Karena dia berusaha untuk mengobati dengan kain yang dibersihkan luka korban," sambungnya.

Usai terjadi insiden cekcok berujung tertusuknya Alexander, Rosmiati pun panik.

Ia lalu menghubungi petugas keamanan di sekitar rumahnya, Jalan Summagung II, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan mengaku bahwa suaminya sakit, Rosmiati meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.

Nyatanya, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.

"Jadi korban ini meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Jerrold.

Setelah dinyatakan meninggal, Alexander lantas dimakamkan.

Hanya saja, keluarga Alexander mendapati adanya kejanggalan pada jasad korban lalu melapor ke polisi.

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar sehingga membuat laporan polisi," ucap Jerrold.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melihat surat kematian korban, di mana hanya tertulis bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Karena kurang meyakinkan, akhirnya polisi membongkar makam Alexander untuk mengautopsinya.

"Kita bongkar makam dengan mendundang ahli forensik dan melalukan autopsi," jelas Jerrold.

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," lanjutnya.

Kejanggalan itu mulai menemui titik terang dengan adanya perbedaan di surat kematian korban dan hasil autopsi setelah pembongkaran makam.

Polisi lantas memeriksa Rosmiati yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan Rosmiati, insiden penusukan ini diawali adanya cekcok dengan suaminya pada Selasa (21/1/2020) lalu di rumahnya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di sela-sela cekcok, Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri.

Saat itulah terjadi perebutan pisau yang akhirnya membuat korban tertusuk di dadanya.

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved