Kontroversi Dirut Transjakarta

Kejari Jakpus Bakal Sebar Poster Wajah Eks Dirut PT TransJakarta Donny Saragih yang Masih Buron

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus memburu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta ( PT TransJakarta) Donny Andy Saragih.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih (kanan), saat acara serah terima jabatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus memburu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta ( PT TransJakarta) Donny Andy Saragih.

Untuk memudahkan pencarian, Kejari Jakarta Pusat pun berencana menyebar poster bergambar muka Donny Andy Saragih.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi awak media.

Pemenang Sayembara Desain Revitalisasi Monas Sebut Tak Ada Rancangan Penebangan Pohon

The Jakmania Bertanya Kapan Gabung ke Latihan Persija Jakarta? Begini Jawaban Marco Motta

Peserta CPNS 2019 Jangan Senang Meski Nilai SKD Melebihi Passing Grade, Belum Tentu Lolos ke SKB

Oknum ASN Papua Diduga Perkosa Pelajar SMA di Hotel Jakarta Selatan, Korban Diberi Obat Tidur

"Ya biasa (menyebar poster Donny), otomatis seperti itu. Kita akan cari sampai ketemu," ucapnya, Jumat (31/1/2020).

Tak hanya itu, Riono pun menyebut, pihaknya telah bekerja sama dengan interpol untuk mencari lokasi persembunyian Donny.

"Enggak selalu dibikin poster, kami koordinasi juga dengan interpol," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Ia ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved