Kontroversi Dirut Transjakarta

Narapidana Penipuan Eks Dirut TransJakarta Diduga Melarikan Diri Bersama Keluarga

Riono menyebut, rumah eks Dirut TransJakarta itu selalu sepi saat disambangi oleh petugas dari Kejari Jakarta Pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sosok Donny Andy Saragih masih menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoao pun menduga, Donny Andy Saragih kabur bersama keluarganya.

Pasalnya, beberapa kali disambangi di kediamannya, pihak Kejari Jakarta Pusat selalu tak berhasil menemui sosok Donny.

Riono pun menyebut, rumah eks Dirut TransJakarta itu selalu sepi saat disambangi oleh petugas dari Kejari Jakarta Pusat.

"(Kondisi rumahnya) sepi, mobilnya enggak ada semua. Keluarga juga enggak ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Meski diduga terus berusaha melarikan diri dari jeratan hukum, Riono menegaskan, pihaknya akan terus mencari mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport itu.

"Bisa jadi dia terus menghindar, tapi kita akan cari sampai ketemu," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Ia ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved