Kontroversi Dirut Transjakarta

Narapidana Penipuan Eks Dirut TransJakarta Diduga Melarikan Diri Bersama Keluarga

Riono menyebut, rumah eks Dirut TransJakarta itu selalu sepi saat disambangi oleh petugas dari Kejari Jakarta Pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. 

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Pelaku Perdagangan Bayi di Jakarta Timur, Beli Rp 2 Juta di Media Sosial, Berdalih untuk Saudaranya

Peserta CPNS 2019 Jangan Senang Meski Nilai SKD Melebihi Passing Grade, Belum Tentu Lolos ke SKB

The Jakmania Bertanya Kapan Gabung ke Latihan Persija Jakarta? Begini Jawaban Marco Motta

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Sampai saat ini, Donny Andy Saragih pun masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Untuk mengganti posisi Donny, Pemprov DKI kemudian menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved