Komplotan Gay Beraksi

Polisi Sebut Pelaku Pencurian dan Kekerasan dari Komplotan Gay Telah Beraksi 6 Kali

4 pelaku pencurian dan kekerasan dari komplotan gay atau penyuka sesama jenis diamankan Polres Metro Jakarta Pusat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Para pelaku pencurian dan pemerasan dari komplotan penyuka sesama jenis, diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

"Setelah itu para pelaku meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang dengan diintimidasi," ujar Heru.

"Tujuannya agar korban menyerahkan uang. Tapi korban menolak sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka lain merampas satu unit ponsel korban," sambungnya.

Heru mengatakan, SK bereaksi kejang-kejang hingga tewas setelah mengalami tindak kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil visum, Heru menyatakan korban SK memiliki penyakit jantung.

"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.

"Saat itu polisi langsung menggrebek mereka di sana. Ternyata melihat AS bersama dengan korban masih dalam keadaan telanjang," lanjut Heru.

Sempat Termenung, Menatap Langit & Tersenyum ke Tukang Sapu, Seorang Polisi Loncat dari Flyover

Pembobol Minimarket di Pamulang Tangsel Gagal Buka Brankas, Hanya Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok

Cerita Dirman, Pemilik Jamu Emper Tulus: Rahasia Dibalik Racikan Hingga Pernah Ditawar Rp 2 Juta

Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Heru.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved