Prostitusi Anak di Apartemen

Siksa Korban, Sang Buronan Dijemput Keluarga Sebelum Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Kalibata City

Pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City belum seluruhnya ditangkap. Seorang buronan dijemput keluarga.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City belum seluruhnya ditangkap.

Saat ini, polisi masih mengejar seseorang berinisial P (19) yang diduga ikut menyiksa korban.

Beberapa jam sebelum penggerebekan lokasi praktik prostitusi anak di lantai 10 Tower Jasmine, P dijemput oleh keluarganya.

"Seketika dilakukan pencarian oleh rekan-rekan dari Depok, P itu sudah dijemput oleh keluarganya. Jadi tidak sempat ditemukan oleh petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto, Kamis (30/1/2020).

Hingga kini polisi masih mencari keberadaan P. Namun, Irwan yakin pihaknya akan segera menangkap pelaku.

"Kita masih proses tracking yang bersangkutan, apakah dia masih di seputaran Jakarta atau tempat ain. Tentunya masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved