Prostitusi Anak di Apartemen

Siksa Korban, Sang Buronan Dijemput Keluarga Sebelum Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Kalibata City

Pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City belum seluruhnya ditangkap. Seorang buronan dijemput keluarga.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.

Polisi Resmi Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kamar Lokasi Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

Pengakuan Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Berawal Gara-gara Pacar Diajak Teman
Pengakuan Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Berawal Gara-gara Pacar Diajak Teman (youtube/tv one news)

Polres Metro Jakarta Selatan resmi melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa pemilik kamar berinisial A terkait kasus ini.

"Hari ini sudah kita layangkan (surat pemanggilan," kata Irwan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (30/1/2020).

Irwan memperkirakan pemilik kamar bakal hadir tiga sampai empat hari ke depan.

"Semoga yang bersangkutan dapat hadir untuk diambil keterangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved