Komplotan Gay Beraksi
SK Tewas Usai Bersetubuh dengan Komplotan Gay di Hotel: Digerebek Polisi Dalam Keadaan Telanjang
SK (47) menjadi korban beringas dari pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28). Korban juga telah berhubungan badan dengan pelaku.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Komplotan penyuka sesama jenis atau gay ditangkap polisi karena mencuri disertai dengan kekerasan.
SK (47) menjadi korban beringas dari pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28). Korban juga telah berhubungan badan dengan pelaku.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Pelaku setubuhi korban
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Lebih lanjut, Heru mengatakan SK tewas setelah mengalami ancaman kekerasan.
Bahkan, Heru mengatakan SK diduga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku tersebut.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.
2. Incar korban menggunakan aplikasi online

Lebih lanjut, Heru membeberkan modus para pelaku guna mengelabui korbannya.
Bermula dari AS yang mencari korban menggunakan aplikasi di smartphone.
"AS bertindak sebagai mencari korban dari aplikasi kencan sesama jenis tersebut," beber Heru.
Kemudian, AS mengajak SK menginap di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Januari 2020.
"Kebetulan saat itu, korban sedang berada di dekat hotel tersebut. Sementara AS sedang menunggu di kamar hotel," jelas Heru.
Setelah SK masuk ke kamar hotel tersebut, ketiga pelaku menyusul masuk ke dalam kamar hotel.
"Setelah itu para pelaku meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang dengan diintimidasi," ujar Heru.
"Tujuannya agar korban menyerahkan uang. Tapi korban menolak sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka lain merampas satu unit ponsel korban," sambungnya.
Heru mengatakan, SK bereaksi kejang-kejang hingga tewas setelah mengalami tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil visum, Heru menyatakan korban SK memiliki penyakit jantung.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
"Saat itu polisi langsung menggerebek mereka di sana. Ternyata melihat AS bersama dengan korban masih dalam keadaan telanjang," lanjut Heru.
3. Telah beraksi 6 kali

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menyatakan, para pelaku telah beraksi sebanyak enam kali.
"Para kompolotan gay ini sudah enam kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," kata Heru.
• Cara Mudah Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Harus Simpan Nomor Kontak Terlebih Dahulu
• Kejari Jakpus Bakal Sebar Poster Wajah Eks Dirut PT TransJakarta Donny Saragih yang Masih Buron
• Hasil Autopsi: Kematian Lina Mantan Istri Sule Wajar, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Lebih lanjut, Heru membeberkan modus para pelaku guna mengelabui korbannya.
Bermula dari AS yang mencari korban menggunakan aplikasi di smartphone.
"AS bertindak sebagai mencari korban dari aplikasi kencan sesama jenis tersebut," beber Heru. (TribunJakarta)