Pegawai Kopi Yor Berdamai dengan Ojek Online yang Dilempar Susu: Sebelumnya Dipecat dan Tersangka
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Perseteruan pegawai Kopi Yor, Y (27) dengan seorang sopir ojek online A (53) berakhir damai.
Y sempat ditahan di kantor polisi karena diduga menganiaya A. Y pulang setelah berdamai di kantor polisi.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Sopir ojek online beri pintu maaf
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, perdamaian itu dilakukan setelah kedua belah pihak bertemu di Polsek Cidadap pada Jumat 31 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu, Y dan A sudah saling memafkan.
"Alhamdulilah kemarin sudah berakhir damai," ujar Septa Firmansyah saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Septa mengatakan, dalam perdamaian itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pihak pelapor pun tak menuntut apapun lagi.
"Sudah clear, korban juga tidak mau minta ganti apapun. Sudah benar-benar saling memaafkan. Tadinya, saya kira tidak mau maafin tapi sudah bisa menerima," katanya.
"Y sudah kami bebaskan, karena kedua belah pihak sudah sepakat," tambahnya.
2. Dimediasi Grab

Setelah dilakukan proses hukum ternyata pihak Ati dan perwakilan Grab dan manajer Kopi yor melakukan mediasi.
Pada akhirnya mereka melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.
Driver ojol, Ati (53) atau yang disapa netizen dengan sebutan Emak itu sudah bertemu dengan pihak Kopi Yor dan didampingi pihak Grab.
Hal tersebut terungkap dari postingan Instagram Kopi Yor.
Dalam postingan itu, pihak kedai kopi telah meminta maaf begitu juga dengan driver ojol.
Mereka memutuskan untuk melupakan kejadian dugaan penganiayaan itu dan melanjutkan silahrurahmi.
3. Y dipecat
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Y memberikan penjelasan dan meminta maaf.
Dia mengakui perbuatannya membuat tidak nyaman.
Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.
Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.
Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.
4. Jadi tersangka
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.
"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.
Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.
• 647 Orang Korban Banjir di Perumahan Garden City Tangerang, Seorang Ibu Hamil Dievakuasi ke RS
• Sederet Fakta Istri Tusuk Suami Hingga Tewas: Nikah Siri, Ancam Bunuh Diri, Tak Kuat Dihina 4 Tahun
• Banjir Tak Kunjung Surut di Garden City Tangerang, Puluhan Warga, Termasuk Ibu Hamil Mengungsi
Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, kisah driver ojek online dilempar susu kemasan oleh pegawai Kopi Yor di Bandung viral.
Ati (53) driver ojek online mendapatkan penganiayaan dari Y (27) pegawai Kop Yor saat melakukan pemesanan. (TribunJabar)