7 Kasus Penyelundupan Narkoba Via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai, Pelaku Didominasi WNI

Dari tujuh kasus tersebut, Finari menjelaskan kalau terdapat lima kasus penyelundupan berhasil digagalkan lewat barang bawaan penumpang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta ungkap kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dalam waktu dua bulan, Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tujuh kasus penyelundupan narkoba di Bandaea Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan tujuh kasus tersebut didapatkan dari pertengahan Desember 2019 sampai akhir Januari 2020.

"Sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai akhir Januari 2020 ada tujuh kasus, ada yang dilakukan penegahan lewat penumpang dan lewat barang kiriman," jelas Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/2/2020).

Dari tujuh kasus tersebut, Finari menjelaskan kalau terdapat lima kasus penyelundupan berhasil digagalkan lewat barang bawaan penumpang.

Sementara, dua kasus sisanya merupakan penyelundupan barang haram berupa narkoba lewat barang kiriman.

Dari tujuh kasus penyelundupan tersebut disita barang bukti seberat 7,5 kilogram Metamphetamine atau Sabu, 1,3 Kilogram Ganja Sintetis, dan 6,3 Kilogram Tembakau Gorila.

"Dari tujuh pengungkapan itu, ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan Sinergi tim gabungan total tersangka yang amankan ada 16 orang," sambung Finari.

Sederet Fakta Polisi Gadungan di Depok, Tuduh Korbannya Bawa Narkoba Hingga Diduga Terinspirasi Film

Melihat Tempat Penampungan PSK Gang Royal di Kawasan Penjaringan

Parahnya, dari 16 tersangka tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) justru mendominasi penyelundupan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, sisanya merupakan Warga Negara Asing seperti Nigeria.

"Tiga warga negara Nepal, satu warga negara India, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia," ujar Finari.

Ke-16 tersangka itu pun dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved