Polisi Gadungan Todongkan Pistol Mainan
Pemuda Mengaku Polisi dan Todongkan Pistol Mainan di Depok Selalu Beraksi Sendiri
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sajad menjelaskan pelaku beraksi seorang diri dan mengenakan pakaian preman
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
"Korban dituduh membawa narkotika hingga digeledah isi tasnya oleh pelaku," ujar Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2020).
Korban yang merasa takut ditodong pistol oleh pelaku tak berdaya.
Ia merelakan ketika handphonenya diambil Ricardo yang langsung melarikan diri.
Sial bagi pelaku, karena warga sekitar langsung mengejar dan mengamankannya setelah mendengar korban berteriak.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali beraksi.
"Pengakuannya sementara ini baru sekali, tapi kami tetap dalami lagi ya," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Diduga terinspirasi film
Hukuman sembilan tahun penjara sudah menanti Ricardo Siregar (24).
Polisi menjeratnya Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Ricardo nekat mengaku sebagai aparat kepolisian.
Ia berhasil memeras dua korbannya yang tengah berboncengan motor di Cilodong, Kota Depok, dini hari WIB.
Dalam aksinya, pelaku membekali diri dengan pistol mainan yang tak lain korek api gas.
Pistol mainan tersebut digunakan Ricardo untuk menakuti dan merampas handphone korbannya.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sajad mengatakan, pelaku mengaku baru satu kali beraksi.