CPNS 2019

Dibanding Tes SKD CPNS 2018 Lalu, Tahun Ini Jumlah Pelamar yang Lolos Passing Grade Lebih Banyak

Berbeda dengan tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tes SKD ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berbeda dengan tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.

Bahkan pada tahun 2018, pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru karena banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.

Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018 diakibatkan sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.

Lampaui Passing Grade Tapi Tak Yakin Lolos SKB CPNS 2019? Simak Nilai Tes SKD Pesaing Kalian di Sini

Wajibkah Peserta CPNS 2019 Memakai Sepatu Pantofel saat Mengikuti Tes SKD? Begini Penjelasan BKN

Baca Doa Ini Supaya Dimudahkan saat Mengerjakan Tes CPNS, Termasuk Doa Agar Tidak Mudah Lupa

Dilansir dari Warta Kota, sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.

Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.

Di antaranya yakni memberikan kesempatan lolos peserta yang tidak lulus passing grade apabila formasinya kosong dengan menentukan nilai paling tinggi.

CPNS 2019

Berbeda dengan tes SKD CPNS 2019, melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 24 tahun 2019, passing grade tahun ini diturunkan.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved