CPNS 2019
Dibanding Tes SKD CPNS 2018 Lalu, Tahun Ini Jumlah Pelamar yang Lolos Passing Grade Lebih Banyak
Berbeda dengan tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tes SKD ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Berbeda dengan tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.
Bahkan pada tahun 2018, pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru karena banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.
Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018 diakibatkan sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.
• Lampaui Passing Grade Tapi Tak Yakin Lolos SKB CPNS 2019? Simak Nilai Tes SKD Pesaing Kalian di Sini
• Wajibkah Peserta CPNS 2019 Memakai Sepatu Pantofel saat Mengikuti Tes SKD? Begini Penjelasan BKN
• Baca Doa Ini Supaya Dimudahkan saat Mengerjakan Tes CPNS, Termasuk Doa Agar Tidak Mudah Lupa
Dilansir dari Warta Kota, sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.
Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.
Di antaranya yakni memberikan kesempatan lolos peserta yang tidak lulus passing grade apabila formasinya kosong dengan menentukan nilai paling tinggi.
CPNS 2019
Berbeda dengan tes SKD CPNS 2019, melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 24 tahun 2019, passing grade tahun ini diturunkan.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Kini yang bakal menjadi persoalan, jumlah pelamar CPNS 2019 yang bakal lolos passing grade dipastikan bakal meningkat dan banyak.
Namun tidak semua pelamar CPNS 2019 yang lolos passing grade tes SKD bakal melaju Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB)," ujar Paryono, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Selasa (4/2/2020).
Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD yang lolos passing grade bakal diolah terlebih dahulu.
Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja.
Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data, lanjut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.
Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menekankan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. ( TribunJakarta.com/Kompas.com)