Penampakan Dinding Underpass Tanah Abang sempat Dicoret Pelajar, Kini telah Dihapus

Dinding underpass Tanah Abang Jakarta Pusat kini bersih dari coretan atau vandalisme, Rabu (5/2/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Dinding underpass Tanah Abang Jakarta Pusat kini bersih dari coretan atau vandalisme, Rabu (5/2/2020). 

"Pelajarnya itu bukan pelajar SMPN 72, tetapi alumni. Mereka pernah sekolah di sana," ucap Heru.

Polisi pun kini mengamankan barang bukti berupa jaket dan bukti foto para pelaku vandalisme.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 489 Ayat 1.

"Kenakalan terhadap orang atau benda, sehingga dapat mendatangkan bahaya dengan kerugian atau kesusahan dihukum denda Rp 250 ribu," jelas Heru.

Dijerat pasal ini dan kena denda

Pelajar yang melakukan vandalisme di underpass Tanah Abang Jakarta Pusat dikenakan pasal 489 Ayat 1.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Selasa (4/2/2020).

"Kenakalan terhadap orang atau benda sehingga dapat mendatangkan bahaya dengan kerugian atau kesusahan dihukum denda Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal tersebut.

Heru menyatakan, empat pelaku pelajar ini berinisial SA, NA, MAI, dan ED.

"Mereka dikenakan pelanggaran ringan saja. Denda dua ratus lima puluh ribu (Rp 250 ribu)," ucap Heru.

Dia melanjutkan, vandalisme yang dilakukan para pelaku terjadi sekira pukul 16.00 WIB, kemarin atau Senin (3/2/2020).

"Kemarin ada viral di underpass Tanah Abang Jakarta Pusat oleh beberapa pelajar," kata Heru.

"Kejadian itu sore sekira pukul 16.00 WIB," lanjutnya.

Video vandalisme yang dilakukan sejumlah pelajar ini pun viral di media sosial.

Pada video tersebut, tampak pelajar mencoret tembok underpass Tanah Abang bertuliskan 'HUT SMPN 72 (Jakarta Pusat).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved