Suami Ngamuk Tusuk Istri

Perilaku Janggal Suami di Serpong Setelah Tusuk Istri, Tetiba Beri Tahu Ini ke Warga: Demi Allah

Kelakuan Azwar (35) setelah tusuk istrinya, Siska (40) dirasa janggal oleh tetangganya, Christine.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020). 

Terlebih, luka yang diderita Siska, sang istri, parah. Hampir seluruh bagian tubuhnya terdapat luka tusukan.

"Tusukan ini merata dibagian tangan, kepala, kaki, semuanya ada," ujarnya.

Bercak darah di rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020).
Bercak darah di rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Meski begitu, Sumiran belum bisa menyebutkan jumlah luka tusukan pada tubuh Siska.

Sumiran mengatakan, Azwar melakukan pemusukan yang belum diketahui motifnya itu menggunakan pisau dapur.

AKP Sumiran, Kanit Reskrim Polsek Serpong, di lokasi suami tusuk istri, di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020).
AKP Sumiran, Kanit Reskrim Polsek Serpong, di lokasi suami tusuk istri, di Perumahan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Azwar sudah diamankan aparat ke kantor Polsek Serpong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, Sisja dibawa ke Rumah Sakit Permata Ibu, Ciledug, Tangerang.

Ditetapkan tersangka

Kepolisian telah menetapkan Azwar sebagai tersangka setelah tusuk Siska.

"Ya untuk sementara kalau berdasarkan alat bukti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Menurut Luckyto, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Untuk pasal itu ancamam hukman 5 tahun penjara," kata Luckyto.

(TribunJakarta/Kompas/Siti Nawiroh/ Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved