Calon Pengantin Tertipu WO Bodong

Terungkap, Pemilik WO Bodong Pandamanda Gunakan Uang Korban untuk Beli Rumah Rp 1,2 Miliar

Pemilik wedding organizer bodong di Depok membeli rumah Rp 1,2 miliar dan sudah dibayar Rp 300 juta dari uang korbannya para calon pengantin.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku penipuan ketika digelandang di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/2/2020). 

"Kami baru menetapkan tersangka saudara Anwar ini karena aktif menawarkan, termasuk di media sosial,” tutur dia.

Korban Mulai Curiga

Prasetyo (27) satu dari sekian puluhan calon pengantin yang menjadi korban penipuan Anwar Said.

Ia mulai menaruh curiga wedding organizer Pandamanda bermasalah, setelah diminta melunasi pembayaran.

Pada Senin (3/2/2002) sekira pukul 15.00 WIB, ia menerima telepon dari Anwar Said, pemilik WO Pandamanda.

Di balik telepon, Anwar Said meminta Prasetyo segera melunasi sisa pembayaran paket pernikahan sebesar Rp 30 juta.

Prasetyo mengaku mengambil paket Rp 60 juta untuk pernikahannya melalui wedding organizer Pandamanda.

Sebelumnya, ia telah memberikan uang muka sebesar Rp 30 juta secara tunai.

Ia langsung membawa uang itu ke kantor Anwar Said.

“Kemarin sore dia Anwar Said masih nelepon saya pukul 15.00 WIB minta pelunasan," ucap Prasetyo.

"Tapi saya tolak,” sambung Prasetyo di Mapolrestero Depok, Selasa (4/2/2020).

Prasetyo beralasan, karena belum mendapatkan sejumlah pelayanan dari uang yang sudah ditransfernya.

“Gimana mau saya lunasin dia aja belum fitting gaun pernikahan saya dan belum bikin cincin pernikahan."

"Dia bilang cincin pernikahan udah dibuat tapi enggak masuk akal gimana caranya dia buat."

"Sementara dia saja belum ngukur jari saya. Terus enggak ada yang namanya orang gaun, orang katering, ngontak ke saya."

"Ini malah jadi saya yang ngejar-ngejar dia,” Prasetyo kesal.

Terakhir, Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya tahu WO Pandamanda bermasalah pada kemarin malam.

“Tahu penipuan ini dari Google kalau search pandamanda WO itu banyak artikel yang kecewa sama Pandamanda dan banyak korbannya,” beber Prasetyo.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved