Calon Pengantin Tertipu WO Bodong

Terungkap, Pemilik WO Bodong Pandamanda Gunakan Uang Korban untuk Beli Rumah Rp 1,2 Miliar

Pemilik wedding organizer bodong di Depok membeli rumah Rp 1,2 miliar dan sudah dibayar Rp 300 juta dari uang korbannya para calon pengantin.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku penipuan ketika digelandang di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Anwar Said (32), pemilik wedding organizer bodong Pandamanda, harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Depok.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sekitar 40 calon pasangan pengantin yang menggunakan jasa wedding organizernya.

Wedding organizer Pandamanda mulai bermasalah pada 2018 silam.

Uang ratusan juta rupiah yang disetorkan puluhan korbannya malah digunakan Anwar Said untuk kepentingan pribadinya.

“Mulai trouble (bermasalah) setelah dia beli rumah," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah saat merilis kasus di Polres Metro Depok, Rabu (5/2/2020).

Menurut Azis, Anwar Said tak langsung membayar tunai untuk rumah mewahnya, melainkan dengan cara mencicilnya.

"Uang muka rumahnya dia pakai uang pelanggannya."

"Kemudian memasarkan melalui sosmed berbayar hingga dapat banyak pelanggan,” terang Azis.

Tak tanggung-tanggung, rumah yang dibeli pelaku seharga Rp 1,2 miliar.

Sementara uang muka untuk rumah mewahnya yang sudah dibayar sebesar Rp 300 juta.

Tak hanya rumah, Anwar Said juga menggunakan uang pelanggan untuk mencicil mobil.

“Dia juga mencicil mobil yang saat ini sedang digadaikan,” kata Azis.

Para Korban Harap-harap Cemas

Sebanyak 40 pasangan calon pengantin korban penipuan wedding organizer Pandamanda, kini hanya bisa pasrah.

Mereka harap-harap cemas menunggu kepastian apakah pernikahan mereka dapat terlaksana di hari yang sudah ditentukan.

Kegagalan menikah sudah terbayang di depan mata mereka tersebab Anwar Said sudah ditahan dan tak lagi memilik aset kekayaan.

Polisi menaksir, mereka yang berpotensi menjadi korban penipuan Anwar Said sebanyak 40 orang.

"Bisa jadi jumlah calon korban itu berkurang jika dia bisa melaksanakan dengan baik di bulan-bulan ke depan."

"Tetapi sampai saat ini aset yang dimiliki sudah tidak ada," sambung Azis.

Paket Tak Masuk Akal

Anwar Said merintis wedding organizer sejak 2014 silam dan usahanya mulai kembang kempis pada 2018.

Nasib sial menerpa tersangka tepat pada 2 Februari 2020.

Di mana ada korbannya saat itu terpaksa menikah tanpa adanya dekorasi dan katering.

"Itulah yang kemudian memicu wedding organizer ini untuk diperiksa secara mendalam,” beber Azis.

Terungkap, Anwar Said bersiasat agar wedding organizer tetap beroperasi dengan cara tambal sulam.

Ia menggelar pernikahan korbannya dengan menggunakan uang korban yang menikah berikutnya.

Azis memastikan Anwar Said tak masuk akal memberikan penawaran harga paket pernikahan kepada para kliennya itu.

Apalagi ia berani memberikan paket lengkap seperti katering, dekorasi, gaun pengantin, hingga cincin pernikahan.

Jika ini diteruskan, kata Azis, korban-korban berikutnya yang sudah terlanjur melunasi pembayaran berpotensi menjadi korban.

"Walau saat ini sebagian besar yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan,” sambung Azis.

Agar tak ada lagi korban berikutnya, polisi segera menciduk pelaku.

Langkah Anwar Said menawarkan pernikahan dengan paket Rp 50 juta, Rp 65 juta, hingga Rp 100 juta dinilai tak masuk akal secara perhitungan.

"Maka dia menutupi dari pendaftar berikutnya kemudian menutup lagi menutup lagi,” tegas dia.

Total Kerugian Rp 2,5 Miliar

Menurut informasi, total kerugian dari puluhan calon pasangan pengantin korban wedding organizer bodong Pandamanda diperkirakan bertambah.

Total sementara mencapai Rp 2,5 miliar dan kemungkinan masih bisa bertambah.

Sebelumnya, polisi menaksir kerugian sementara para korban di angka Rp 1 miliar.

Jumlah kerugian itu belakangan bertambah lantaran korban-korban lain terus berdatangan dan melapor ke Polres Metro Depok.

“Kemarin masih hitungan kasar, masih hitung lagi karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan."

"Hitungan sementara masih Rp 2,5 miliar, ini masih bisa lebih lagi ya,” ujar Azis.

Sampai saat ini polisi baru mengamankan Anwar Said.

Sementara, enam pegawai di wedding organizer masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dia punya pegawai tetap enam orang, sebulan digaji sekitar Rp 1 juta."

"Nanti kami lihat apakah mereka proaktif untuk melakukan perbuatan yang sama atau tidak."

"Kami baru menetapkan tersangka saudara Anwar ini karena aktif menawarkan, termasuk di media sosial,” tutur dia.

Korban Mulai Curiga

Prasetyo (27) satu dari sekian puluhan calon pengantin yang menjadi korban penipuan Anwar Said.

Ia mulai menaruh curiga wedding organizer Pandamanda bermasalah, setelah diminta melunasi pembayaran.

Pada Senin (3/2/2002) sekira pukul 15.00 WIB, ia menerima telepon dari Anwar Said, pemilik WO Pandamanda.

Di balik telepon, Anwar Said meminta Prasetyo segera melunasi sisa pembayaran paket pernikahan sebesar Rp 30 juta.

Prasetyo mengaku mengambil paket Rp 60 juta untuk pernikahannya melalui wedding organizer Pandamanda.

Sebelumnya, ia telah memberikan uang muka sebesar Rp 30 juta secara tunai.

Ia langsung membawa uang itu ke kantor Anwar Said.

“Kemarin sore dia Anwar Said masih nelepon saya pukul 15.00 WIB minta pelunasan," ucap Prasetyo.

"Tapi saya tolak,” sambung Prasetyo di Mapolrestero Depok, Selasa (4/2/2020).

Prasetyo beralasan, karena belum mendapatkan sejumlah pelayanan dari uang yang sudah ditransfernya.

“Gimana mau saya lunasin dia aja belum fitting gaun pernikahan saya dan belum bikin cincin pernikahan."

"Dia bilang cincin pernikahan udah dibuat tapi enggak masuk akal gimana caranya dia buat."

"Sementara dia saja belum ngukur jari saya. Terus enggak ada yang namanya orang gaun, orang katering, ngontak ke saya."

"Ini malah jadi saya yang ngejar-ngejar dia,” Prasetyo kesal.

Terakhir, Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya tahu WO Pandamanda bermasalah pada kemarin malam.

“Tahu penipuan ini dari Google kalau search pandamanda WO itu banyak artikel yang kecewa sama Pandamanda dan banyak korbannya,” beber Prasetyo.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved