Calon Pengantin Tertipu WO Bodong

Tilep Uang Konsumen, Inilah Foto Pemilik WO Pandamanda yang Tipu 40 Pasang Calon Pengantin di Depok

Pemilik wedding organizer bodong Pandamanda, Anwar Said (32) harus meringkuk di sel tahanan Polres Depok.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Para korban penipuan wedding organizer bodong mendatangi Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (4/2/2020). 

"Tetapi tiga acara yang lain tidak terlaksana dengan baik,” kata Azis.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Total Kerugian Rp 2,5 Miliar

Sebanyak 40 pasangan calon pengantin korban penipuan wedding organizer bodong Pandamanda, hanya bisa pasrah.

Mereka harap-harap cemas menunggu kepastian apakah pernikahan mereka dapat terlaksana di hari yang sudah ditentukan.

Mereka terancam gagal menikah lantaran pemilik wedding organizer bodong Pandamanda, Anwar Said (32), sudah tak lagi memilik aset kekayaan.

Total sementara mencapai Rp 2,5 miliar dan kemungkinan masih bisa bertambah.

Pelaku WO bodong ketika digelandang di Mapolrestro Depok,Pancoran Mas, Rabu (5/2/2020).
Pelaku WO bodong ketika digelandang di Mapolrestro Depok,Pancoran Mas, Rabu (5/2/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Menurut informasi, total kerugian dari puluhan calon pasangan pengantin korban wedding organizer bodong Pandamanda diperkirakan bertambah.

Sebelumnya, polisi menaksir kerugian sementara para korban di angka Rp 1 miliar.

Jumlah kerugian itu belakangan bertambah lantaran korban-korban lain terus berdatangan dan melapor ke Polres Metro Depok.

“Kemarin masih hitungan kasar, masih hitung lagi karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan."

"Hitungan sementara masih Rp 2,5 miliar, ini masih bisa lebih lagi ya,” ujar Azis.

Virus Corona Diduga Senjata Biologis China yang Bocor, Mantan Badan Intelijen TNI: Rekayasa Itu Ada

Beli Rumah Rp 1,2 Miliar

Usut punya usut, Anwar Said diam-diam menilep uang pasangan calon pengantin korbannya untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyidikan Polres Metro Depok mengungkap, tersangka membeli rumah mewah seharga Rp 1,2 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved