4 Tahun Buron Pembunuhan: 2 Pelaku Lari ke Sumatera dan Jawa, Pulkam Karena Merasa Aman
Pelaku bahkan sempat merantau ke Sumatera guna menghindari kejaran polisi dan terpaksa bohong kepada istri
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
3. Kembali ke Cianjur karena merasa aman
Mimit ditangkap Polres Cianjur bersama rekannya yang terlibat dalam pembunuhan, Sandi.
Mereka kembalike Cianjur karena merasa warga tidak lagi mengenali mereka. Ternyata ada warga yang kenal dan melapor ke polisi.
"Para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari," kata Niki, Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan, kronologis penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai merupakan pelaku pembunuhan atas nama Sandi.
Lalu tim melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.
"Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias Bolang melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara Mitrayana (26) alias MIMIT dan Saudara Alm," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany.
"Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab, setelah itu tim khusus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm. Hisyam alias sudah meninggal diberitahu oleh pihak keluarga," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki Sandi karena berusaha melarikan diri.
4. Membunuh karena sakit hati

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan keduanya membunuh korban karena sakit hati.
"Membunuh karena sakit hati pacarnya diajak jalan, mereka sebenarnya berteman dan berkumpul, biasa minum minuman keras yang menjadi penyebab pemicu juga," kata Juang di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Kapolres mengatakan, satu tersangka ketakutan saat akan ditangkap dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhasil satu tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagjan kedua kakinya.
"Tersangka terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal kurungan 20 tahun penjara," kata Juang.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016.