4 Tahun Buron Pembunuhan: 2 Pelaku Lari ke Sumatera dan Jawa, Pulkam Karena Merasa Aman

Pelaku bahkan sempat merantau ke Sumatera guna menghindari kejaran polisi dan terpaksa bohong kepada istri

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
ferri amiril/tribun jabar
Sandi (28) alias Bolang Saudara Mitrayana, pelaku pembunuhan pada Minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan raya Cibeber Kampung Pasir Gobang (pinus) Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

3. Kembali ke Cianjur karena merasa aman

Mimit ditangkap Polres Cianjur bersama rekannya yang terlibat dalam pembunuhan, Sandi.

Mereka kembalike Cianjur karena merasa warga tidak lagi mengenali mereka. Ternyata ada warga yang kenal dan melapor ke polisi.

"Para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari," kata Niki, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan, kronologis penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai merupakan pelaku pembunuhan atas nama Sandi.

Lalu tim melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.

"Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias Bolang melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara Mitrayana (26) alias MIMIT dan Saudara Alm," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany.

"Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab, setelah itu tim khusus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm. Hisyam alias sudah meninggal diberitahu oleh pihak keluarga," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki Sandi karena berusaha melarikan diri.

4. Membunuh karena sakit hati

Tribun Jabar/Ferri AM
Kapolres Cianjur Juang Andi Priyanto melaksanakan konperensi pers buronan kasus pembunuhan yang sudah hilang selama empat tahun
Tribun Jabar/Ferri AM Kapolres Cianjur Juang Andi Priyanto melaksanakan konperensi pers buronan kasus pembunuhan yang sudah hilang selama empat tahun ()

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan keduanya membunuh korban karena sakit hati.

"Membunuh karena sakit hati pacarnya diajak jalan, mereka sebenarnya berteman dan berkumpul, biasa minum minuman keras yang menjadi penyebab pemicu juga," kata Juang di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).

Kapolres mengatakan, satu tersangka ketakutan saat akan ditangkap dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhasil satu tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagjan kedua kakinya.

"Tersangka terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal kurungan 20 tahun penjara," kata Juang.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved