Pelajar Depok Tewas Tawuran

Pelaku Tawuran Maut Pelajar di Depok, Putus Sekolah Hingga Ada yang Bolos Sampai Dua Semester

Para orangtua ada yang mengetahui anaknya pelaku tawuran di Depok masih bersekolah, ada pula yang tidak tahu.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Para pelaku tawuran maut pelajar yang diamankan di Mapolrestro Depok. 

“Yang jelas gengsi antar sekolah, gengsi pribadi juga dia mencanangkan dirinya sebagai seorang jagoan lah,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (6/2/2020).

Lanjut Azis, para pelaku yang telah ditangkap terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved