2 Pelaku Penusukan dan Percabulan Remaja Putri di Kebun Tomat Ditangkap: Polisi Butuh 8 Hari

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMAHI- Penusukan sekaligus percabulan terhadap ZNS (15) di Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Delapan hari sejak kejadian yang memilukan tersebut, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Simak ringkasan TribunJakarta:

1. Pelaku ditangkap usai 8 hari

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Lokasi percabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).

AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.

Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menatakan keduanya ditangkap di rumah.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang kami sita ialah satu unit sepeda motor, sandal jepit, dan sebilah bambu," kata Yohannes.

2. Terancam penjara 20 tahun

Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam.
Lokasi penemuan gadis 15 tahun yang tergeletak dalam kondisi tubuh berlumuran darah pada bagian kepala di perkebunan tomat, Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu (29/1/2020) malam. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Akibat perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

3. Pelaku adalah teman korban

Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.

"NS menjemput korban di Rumah Sakit Cibabat, tiba di Cipageran Nanang sudah berada di lokasi. Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata Kapolres Cimahi , AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).

"Setelah minum, Nanang meminta NS untuk membeli makanan, setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran."

Tiba di lokasi tersebut, Nanang mengajak korban untuk bersetubuh.

Karena korban menolak, Nanang kemudian menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan menusuk wajah korban menggunakan bambu.

Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, niatan cabul tersangka muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.

NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang. Kondisi korban dikatakannya setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.

Nanang meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam kondisi setengah sadar dan bersimbah darah.

Tubuh korban ditutupi Nanang menggunakan tumpukan bambu.

Hingga saat ini, Yohannes mengatakan bahwa korban masih dirawat di Rumah Sakit dan kondisinya belum sadarkan diri.

Sebelumnya,

Warga digegerkan terkait peristiwa ditemukannya seorang cewek ABG berusia 15 tahun di kebun.

Cewek tersebut diduga korban penganiayaan.

Gadis tersebut ialah ZNS (15) gadis yang ditemukan tergeletak di kebun, wilayah Kampung Warungmuncang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Terungkap, Kerugian Banjir Awal Tahun 2020 di Tangerang Mencapai Rp 1,3 Triliun

2 Eksekutor Sempat Tolak Tawaran Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Keputusan Berubah saat Ketemu Aki

Rekonstruksi di Dekat Rumahnya, Novel Baswedan Tak Sempat Lihat Tersangka Penyiraman Air Keras

Kapolsek Cimahi Kompol Saidina pada Jumat (31/1/2020) mengatakan kondisi kesehatan anak tersebut sudah mengalami perkembangan yang baik.

Gadis ABG tersebut ditemukan dalam kondisi terluka di kebun tomat.

Kondisinya saat ditemukan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Ayah ZNS, AS (52) berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku yang menganiaya anaknya. (TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved