Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak di Lebak Bulus: Saya Cuma Dijanjikan Rp 10 Juta, Bukan Rp 500 Juta
Satu dari 2 eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Muhammad Nursahid, membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Satu dari dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.
Ditemui usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.
Itu pun, kata Sugeng, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.
"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata dia.
"Saya cuma dijanjikan Rp 10 juta buat bersihkan gudang. Nggak ada Rp 500 juta," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.