Polisi Analisa CCTV Hotel Tempat Oknum PNS Diduga Perkosa Pelajar SMA

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, yang diduga jadi lokasi.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto saat ditemui pada Jumat (7/2/2020). 

Polisi kirim surat panggilan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada AG, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memperkosa pelajar SMA.

"Sudah, sudah. Nanti kita jadwalkan, bagaimana keterangan ataupun informasi yang disampaikan terduga terlapor," kata Irwan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (7/2/2020).

Namun, ia belum dapat memastikan kapan oknum PNS tersebut akan diperiksa.

Yang jelas, lanjut dia, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

"Perlu proses pembuktian yang sangat detail antara keterangan terduga korban dan keterangan terduga terlapor. Itu masih perlu konfirmasi," ujar dia.

Sebelumnya, ibu terduga korban pemerkosaan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).

Usai membuat laporan, ia menceritakan awal mula terjadinya dugaan pemerkosaan oleh oknum PNS berinisial AG.

Ia menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada Selasa (28/1/2020) pukul 17.00.

Mulanya, kata dia, terduga korban berinisial ABS diajak ke hotel oleh AG dengan menjanjikan sebuah penghargaan prestasi. ABS datang seorang diri ke hotel tersebut.

Ia melanjutkan, AG lalu mengajak korban ke kamar dan memberikan minuman yang membuat ABS tidak sadarkan diri.

"Dia (AG) melakukan tindakan seksual abuse kepada anak saya dengan memberikan minuman yang membuat anak saya tidak sadar," ujarnya.

Ia juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk seragam sekolah yang digunakan ABS saat kejadian.

"Ada hasil visum juga. Hasilnya ada seksual abuse," kata dia.

Polisi perlu bukti

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved