Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan
Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Digelar Dini Hari, Novel Baswedan: Tak Harus Sesuai Waktu
Rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang digelar Jumat (7/2/2020) dini hari ditanggapi korban, Novel Baswedan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Masalah kesehatannya itu lah yang membuat Novel tak bisa mengikuti rekonstruksi dari awal sampai akhir.
"Kan begini, dari kuasa hukum sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa saya ini kan hari Senin sampe Rabu kemaren baru pulang dari Singapura, bukan perawatan tapi ada masalah kesehatan yang serius," katanya.
Masalah kesehatan yang menimpa dirinya adalah mata kiri yang tidak bisa melihat setelah disiram air keras 11 April 2017 lalu.
Setelah penyiraman itu, kondisi mata Novel makin memburuk sampai-sampai tak kuat tersorot cahaya.
"Ketika mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa lihat lagi, tentunya itu ketika rekon mau dilakukan saya melihat tadi malam lokasi dimatikan lampu jalannya," ucap Novel.
"Sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portable, padahal mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya," imbuhnya.
Dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras dini hari tadi, Novel sebagai korban diperankan orang lain.
Pertimbangan memakai orang lain untuk menggantikan Novek diputuskan berdasarkan keterangan kuasa hukumnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sebelumnya kuasa hukum Novel mengatakan kliennya sedang berada di Singapura untuk pengobatan.
"Kami mendapatkan informasi dari salah satu kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Singapura," kata Dedy.
Meski begitu, pada saat rekonstruksi berlangsung, polisi dan Jaksa Penuntut Umum sempat melihat Novel berada di sekitar kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel terlihat melintas di jalanan dekat rumahnya dini hari tadi.
"Saat pelaksanaan di lokasi, tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan," kata Dedy.
Meski demikian, polisi tetap menggelar rekonstruksi dengan peran pengganti.
Hal itu, kata Dedy, lantaran rekonstruksi sudah tak bisa ditunda lagi untuk melengkapi berkas perkara.