Kosan 3 Lantai di Mampang Prapatan Roboh
Bangunan Kosan Roboh, Lurah Pela Mampang Sebut Tak Berizin: Pemilik Tak Punya IMB
Lurah Pela Mampang, Yunaenah, memastikan bangunan kosan tiga lantai yang roboh tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk korban dari peristiwa itu, jelas Abdullah, ia baru mendapatkan kabar bahwa satu orang mengalami luka-luka.
Salah satu penghuni itu mengalami luka-luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis dari petugas puskesmas.
Sementara itu, evakuasi puing-puing akan dilakukan untuk mengetahui adakah korban jiwa dalam peristiwa itu.
Lurah Pela Mampang, Yunaenah, menambahkan sejumlah petugas Kepolisian, Satpol PP, Damkar, dan pihak Kelurahan diterjunkan untuk membantu proses evakuasi puing-puing bangunan.
Pantauan Wartawan TribunJakarta.com pukul 10.03, garis kuning polisi membentang di sekitaran lokasi ambruknya kosan itu.
Berita Terkait