Pengendara Arogan Ditangkap
BREAKING NEWS Pengendara yang Mencekik Polisi di Pinggir Jalan Tol Berhasil Ditangkap
TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, karena berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.
Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.
Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.

Pengendara ancam polisi
Seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.
Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.