Tolak Pembangunan Sekolah di Lahan Fasos-Fasum, Warga Komplek Pluit Putri Gugat Anies ke PN Jakut

Warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Puluhan warga Kompleks Pluit Putri berunjuk rasa di Jalan Taman Pluit Putri, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di depan lahan hijau yang rencananya dibangun sekolah Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam gugatan secara perdata itu, salah satu yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Selasa (4/2/2020) lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.

"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).

Kurniawan menuturkan, gugatan yang dilayangkan terkait dengan polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.

Belakangan, lahan seluas 3.999 meter persegi itu hendak dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).

"Turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa. Ada enam," jelas Kurniawan.

Dalam gugatan yang dilayangkan, warga menilai bahwa lahan tersebut seharusnya tetap dijadikan fasos-fasum.

Terutama karena lahan tersebut adalah satu-satunya ruang hijau di kompleks tersebut.

Terkait hal itu, warga juga sempat menggugat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan IMB.

Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim dengan alasan tata ruang. Warga pun menilai, seharusnya BTB yang hendak membangun lahan itu tunduk pada peraturan tentang perumahan.

"Jadi tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan," kata Kurniawan.

Jangan Lagi Makan Daging Tanpa Sayuran, Ini Efek Buruknya yang Akan Terjadi Pada Tubuh!

Ciri-ciri WhatsApp Kamu Sedang Disadap, Pesan Terbaca Tiba-Tiba hingga Log Out

Kurniawan lantas menegaskan bahwa warga akan mengajukan banding ke PTUN pada minggu depan terkait putusan hakim.

Sebelum adanya gugatan ini, beberapa waktu lalu warga Kompleks Pluit Putri juga sempat mendatangi DPRD DKI Jakarta terkait masalah ini.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pembangunan belakangan ini masih tetap berjalan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved